Hak cipta adalah hak eksklusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok, atau perusahaan. Sejak tahun 2003, kekayaan ini di lindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan ditetapkannya undang-undang ini, seseorang yang memiliki hasil karya dan didaftarkan pada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa: 1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirk...