Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2012

Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok, atau perusahaan. Sejak tahun 2003, kekayaan ini di lindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan ditetapkannya undang-undang ini, seseorang yang memiliki hasil karya dan didaftarkan pada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa: 1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirk...